Konseling Advokasi & Mediasi
KONSELING ADVOKASI
DAN MEDIASI
Salah satu layanan
konseling adalah layanan advokasi yaitu adanya pembelaan hak atas seseorang yang
tercederai. Semua orang memiliki hak untuk menjalankan kehidupan dan apa yang
dikehendakinya selama tidak melanggar norma dan tata nilai dalam masyarakat.
Secara umum, hak yang ada pada seseorang dirumuskan didalam HAM (Hak Asasi
Manusia). Sehingga dengan HAM itu, maka setiap orang memiliki ha-hak yang
menjamin kehidupannya, keberadaannya, dan perkembangan diri individu. Layanan
advokasi dalam konseling berupaya memberikan bantuan (oleh konselor) agar
hak-hak yang menjamin keberadaan, kehidupan dan perkembangan orang atau
individu atau klien yang bersangkutan kembali memperoleh hak-haknya yang selama
ini dirampas, dihalangi, dihambat, dibatasi atau dikekang.
Layanan advokasi dalah
layanan BK yang membantu peserta didik untuk memperoleh kembali hak-hak dirinya
yang tidak diperhatikan dan atau mendapatkan perlakuan yang salah sesuai dengan
tuntutan karakter-cerdas dan terpuji. Layanan advokasi diterapkan oleh konselor
untuk menangani berbagai kondisi tentang tercederainya hak seseorang terkait
dengan pihak lain sehingga hak tersebut dikembalikan padanya.
Layanan konseling
lainnya yang sejalan dengan layanan advokasi ialah layanan
mediasi. Layanan mediasi merupakan
layanan konseling yang dilaksanakan konselor terhadap dua pihak (atau lebih)
yang sedang dalam keadaan saling tidak menemukan kecocokan. Ketidakcocokan itu menjadikan mereka saling berhadapan, saling
bertentangan, saling bermusuhan. Dengan layanan mediasi konselor berusaha membangun
hubungan diantara mereka, sehingga mereka menghentikan dan terhindar dari
pertentangan lebih lanjut yang merugikan semua pihak.
§
KOMPONEN
ADVOKASI
1. Konselor
Konselor sebagai pelaksana layanan advokasi dituntut untuk mampu
berkomunikasi, melobi dan mengambil manfaat sebesar-besarnya dari hubungan
dengan pihak-pihak terkait, dan juga mengolah kondisi dan materi secara
optimal. WPKNS (Wawasan, Pengetahuan, Keterampilan, Nilai dan Sikap) yang ada
pada diri konselor cukup luas dan memadai terkait dengan pelanggaran hak klien
yang dilayani dan pihak-pihak terkait.
2.
Korban Pelanggan Hak
Korban pelanggan hak merupakan person atau individu atau klien yang mrnjadi
“bintang” dalam layanan advokasi. Untuk klienlah segenap upaya dilaksanakan.
Keputusan atau kondisi yang menerpa klien diupayakan untuk diangkat sehingga
tidak lagi menimpa dan menghinggapi dirinya. Hak yang dipecundangi itu
dikembalikan kepada klien, sedapat-dapatnya sepenuhnya, sejenis-jenisnya,
sebersih-bersihnya. Dari kondisi semula yang bermasalah sampai dengan kembalinya
hak klien untuk selanjutnya klien menjadi individu yang dapat menikmati haknya
untuk sebesar-besarnya kesempatan dirinya.
3.
Pihak-pihak Terkait
Pihak terkait adalah personal yang memiliki kewenangan untuk
berpengaruh terlaksananya hak klien.
Pengaruh dari pihak yang berkewenangan itu bisa dalam hal yang bervariasi,
pengaruhnya cukup ringan atau sampai amat berat atau bahkan bersifat final. Pihak-pihak
terkait ini yaitu orang-orang yang terlibat dalam masalah yang sedang dihadapi
klien. Contohnya pada kasus pembulian, seorang anak yang dibuly disekolahnya
akan terganggu aktivitas dan pendidikannya. Maka pihak yang terkait dalam kasus
tersebut ialah teman sebaya yang selalu menindas klien, guru yang melabeli
klien dengan sebutan “bodoh”, orang tua yang selalu meremehkan klien dan
membanding-bandingakannya. Konselor dituntut untuk mampu “menganggap”
pihak-pihak terkait itu.
§
KOMPONEN
MEDIASI
1.
Konselor
Konselor sebagai perencana dan penyelenggara layanan mediasi
untuk mendalami permasalahan yang
terjadi pada hubungan diantara pihak-pihak yang bertikai. Konselor menjadi penghubung diantara dua pihak (atau lebih) yang sedang bermasalah itu.
2.
Klien
Berbeda dari layanan konseling
perorangan, pada layanan mediasi konselor menghadapi klien yang terdiri dari
dua pihak atau lebih, dua orang individu atau lebih, dua kelompok atau lebih,
atau kombinasi sejumlah individu dan kelompok.
3.
Masalah
klien
Masalah klien yang dibahas dalam layanan mediasi pada dasarnya adalah
masalah hubungan yang terjadi diantara individu dan atau kelompok-kelompok yang
sedang bertikai, yang sekarang meminta bantuan konselor untuk mengatasinya.
Masalah-masalah tersebut dapat berpangkal pada pertikaian atas kepemilikan
sesuatu, kejadian dadakan seperti perkelahian, persaingan perebutan sesuatu.,
perasaan tersinggung, dendam dan sakit hati., tuntutan atas hak, dsb. Pokok
pangkal permasalahan tersebut menjadikan kedua belah pihak (atau lebih) menjadi
tidak harmonis atau bahkan saling antagonistic yang selanjutnya dapat
menimbulkan suasana eksplosif yang dapat membawa malapetaka atau bahkan korban.
CONTOH
KASUS :
1. Anak jalanan yang orang tuanya menjadikannya
pengemis dan menuntut untuk mencari uang dengan cara mengamen, akan tetapi mereka
tidak seharusnya berada di jalan. Mereka semestinya dapat hidup layak seperti
anak-anak pada umumnya. UUD 1945 telah mengatur bahwa, fakir miskin dan
anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Permasalahan ini bukan hanya
menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tetapi juga tanggung jawab kita sebagai
warga negara Indonesia khususnya pelaku
sosial yaitu konselor. Peran konselor
dalam menangani anak jalanan ini ialah salah satunya mengembalikan hak
anak dalam menempuh pendidikannya yaitu kembali
bersekolah. Peran konselor dengan cara, bekerja sama dengan lembaga
sosial yang mampu untuk mendanai pendidikan anak ataupun memberikan ketrampilan
khusus untuk anak, agar dapat mengasah ketrampilan dan kemampuan anak sehingga
anak mempunyai skill yang dapat menunjang hidupnya.
Salah satu lembaga untuk dapat mengasah kemampuan
anak yaitu rumah singgah. Konferensi Nasional II Masalah pekerja anak di
Indonesia pada bulan juli 1996 mendefinisikan rumah singgah sebagai tempat
pemusatan sementara yang bersifat non formal, dimana anakanak bertemu untuk
memperoleh informasi dan pembinaan awal sebelum dirujuk ke dalam proses
pembinaan lebih lanjut. Secara umum tujuan dibentuknya rumah singgah adalah
membantu anak jalanan mengatasi masalah-masalahnya dan menemukan alternatif
untuk pemenuhan kebutuhan hidupnya.
Sedang
secara khusus tujuan rumah singgah adalah : Membentuk kembali sikap dan prilaku
anak yang sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang berlaku di masyarakat, Mengupayakan
anak-anak kembali kerumah jika memungkinkan atau ke panti dan lembaga pengganti
lainnya jika diperlukan, memberikan berbagai alternatif pelayanan untuk
pemenuhan kebutuhan anak dan menyiapkan masa depannya sehingga menjadi
masyarakat yang produktif.
Kemudian konselor juga dapat menyadarkan orangtua atas tanggung jawab terhadap
anaknya. Orang tua harusnya menyadari akan kesalahannya dalam memperlakukan
anak-anaknya. Anak adalah titipan Allah yang harus dijaga, yang harus rawat,
dan memberi pengetahuan agama dan pendidikan yang layak. Bukan malah
menjadikannya pengemis.
2.
Kasus
pembulian marak terjadi seperti disekolah, masyarakat dan juga pergaulan
remaja. Dalam menangani kasus ini dapat digunakan prosedur mediasi dalam
konseling dengan menggunakan teori sebagai berikut :
Teori
Gestalt
Pandangan gestalt tentang manusia adalah bahwa
individu dapat mengatasi sendiri permasalahan dalam hidupnya, terutama bila
mereka menggunakan kesadaran akan pengalaman yang sedang dialami dan lingkungan
sekitarnya.
Teknik yang
digunakan dalam teori gestalt ialah teknik pembalikan. Klien diminta untuk
memainkan peran yang berkebalikan dari dirinya sendiri.
Teori
Behavior
Menurut teori behavioristik, belajar adalah
perubahan tingkah laku sebagai akibat dari adanya interaksi antara stimulus dan
respon. Seseorang dianggap telah belajar sesuatu apabila ia mampu menunjukkan
perubahan tingkah laku. Dengan kata lain, belajar merupakan bentuk perubahan
yang dialami individu dalam hal kemampuannya untuk bertingkah laku dengan cara
yang baru sebagai hasil interaksi antara stimulus dan respon. Teknik yang
digunakan yaitu bermain
peran, dengan teknik assertive training untuk membantu klien mengatakan “tidak”
dan menolak perintah dari teman-teman yang membulinya.
3.
Sebuah
kasus tentang seorang pasien anak yang ditolak oleh pihak rumah sakit lantaran
keterbatasan biaya. Zaki (6) adalah
seorang anak yang menderita penyakit paru-paru. Ketika anak seumurnya dapat
menempuh pendidikan dan bermain dengan teman-temannya ia harus menjalani
perawatan dirumah sakit. Ia pernah dirawat dirumah sakit Z, akan tetapi karena
tidak ada biaya, Zaki hanya dirawat dirumah. Biaya yang diberikan oleh
pemerintah dalam bentuk BPJS hanya bisa membantu mengobati Zaki, namun untuk
biaya hidup di rumah sakit yang dirujuk yaitu rumah sakit Z yang terletak di
pusat kota, orang tuanya tidak sanggup memikulnya. Ayahnya hanya seorang petani
dan ibunya juga terkadang membantu ayahnya dalam bekerja.
Tubuh Zaki kian hari, kian kurus ia hanya bisa berbaring diatas kasur. Ia harus melewati masa pertumbuhannya dengan melawan penyakit paru-paru yang di deritanya. Zaki tertekan dan membutuhkan orang-orang yang menguatkannya. Peran konselor disini ialah membantu mengembalikan hak klien yang tidak terpenuhi sebagaimana yang tertera dalam UUD no 40 tahun 2009 tentang Rumah sakit pasal 2 dinyatakan bahwa Rumah sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan kesehatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial. Dan dipasal 6 dinyatakan menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan dirumah sakit bagi fakir miskin, atau orang tidak mampu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka konselor akan melibatkan pihak-pihak terkait untuk membuat anak tersebut mendapatkan perawatan kesehatan kembali agar dapat sembuh dan mampu menempuh pendidikannya lagi.
Tubuh Zaki kian hari, kian kurus ia hanya bisa berbaring diatas kasur. Ia harus melewati masa pertumbuhannya dengan melawan penyakit paru-paru yang di deritanya. Zaki tertekan dan membutuhkan orang-orang yang menguatkannya. Peran konselor disini ialah membantu mengembalikan hak klien yang tidak terpenuhi sebagaimana yang tertera dalam UUD no 40 tahun 2009 tentang Rumah sakit pasal 2 dinyatakan bahwa Rumah sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan kesehatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial. Dan dipasal 6 dinyatakan menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan dirumah sakit bagi fakir miskin, atau orang tidak mampu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka konselor akan melibatkan pihak-pihak terkait untuk membuat anak tersebut mendapatkan perawatan kesehatan kembali agar dapat sembuh dan mampu menempuh pendidikannya lagi.
Mntap, trus lah berkarya😊
BalasHapussangat mudah dipahami ternyata, dan terus semangat untuk berbagi ilmu di blog ya hihi
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapusbereh that
BalasHapusbagus,.
BalasHapussemoga bermanfaat bagi para pembaca..
Sangat bermanfaat ��
BalasHapusAmazing :-)
BalasHapusmaterinya sangat lengkap. hebat...hebat...
BalasHapusterus berkarya teman
BalasHapusSangat bagus sekali postingannya, membuat saya lebih paham lgi aka penting toleransi dan menghargai hak_hak orang lain,
BalasHapusSehingga tidak akan mencedarai akan hak orang lain
Terimakasih banyak. Semoga bermanfaat ya
HapusAwal yang bagus. Semngat!
BalasHapusWah! Penulisan baru. Moga terus semangat menulis ya.
BalasHapusIya. Terimakaseh. Semoga bermanfaat.
HapusMenambah wawasan dan sangat bermanfaat.
BalasHapusSangat bermanfaat.
BalasHapusBest, kmbangkan trus ilmunya
BalasHapusBagus, sangat bermanfaat
BalasHapusBagus, sangat bermanfaat
BalasHapus