Konseling Advokasi & Mediasi



KONSELING ADVOKASI DAN MEDIASI

Salah satu layanan konseling adalah layanan advokasi yaitu adanya pembelaan hak atas seseorang yang tercederai. Semua orang memiliki hak untuk menjalankan kehidupan dan apa yang dikehendakinya selama tidak melanggar norma dan tata nilai dalam masyarakat. Secara umum, hak yang ada pada seseorang dirumuskan didalam HAM (Hak Asasi Manusia). Sehingga dengan HAM itu, maka setiap orang memiliki ha-hak yang menjamin kehidupannya, keberadaannya, dan perkembangan diri individu. Layanan advokasi dalam konseling berupaya memberikan bantuan (oleh konselor) agar hak-hak yang menjamin keberadaan, kehidupan dan perkembangan orang atau individu atau klien yang bersangkutan kembali memperoleh hak-haknya yang selama ini dirampas, dihalangi, dihambat, dibatasi atau dikekang.
Layanan advokasi dalah layanan BK yang membantu peserta didik untuk memperoleh kembali hak-hak dirinya yang tidak diperhatikan dan atau mendapatkan perlakuan yang salah sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas dan terpuji. Layanan advokasi diterapkan oleh konselor untuk menangani berbagai kondisi tentang tercederainya hak seseorang terkait dengan pihak lain sehingga hak tersebut dikembalikan padanya.
Layanan konseling lainnya yang sejalan dengan layanan advokasi ialah layanan mediasi. Layanan mediasi merupakan layanan konseling yang dilaksanakan konselor terhadap dua pihak (atau lebih) yang sedang dalam keadaan saling tidak menemukan kecocokan. Ketidakcocokan itu menjadikan mereka saling berhadapan, saling bertentangan, saling bermusuhan. Dengan layanan mediasi konselor berusaha membangun hubungan diantara mereka, sehingga mereka menghentikan dan terhindar dari pertentangan lebih lanjut yang merugikan semua pihak.
§  KOMPONEN ADVOKASI
1.       Konselor
Konselor sebagai pelaksana layanan advokasi dituntut untuk mampu berkomunikasi, melobi dan mengambil manfaat sebesar-besarnya dari hubungan dengan pihak-pihak terkait, dan juga mengolah kondisi dan materi secara optimal. WPKNS (Wawasan, Pengetahuan, Keterampilan, Nilai dan Sikap) yang ada pada diri konselor cukup luas dan memadai terkait dengan pelanggaran hak klien yang dilayani dan pihak-pihak terkait.
2.      Korban Pelanggan Hak
Korban pelanggan hak merupakan person atau individu atau klien yang mrnjadi “bintang” dalam layanan advokasi. Untuk klienlah segenap upaya dilaksanakan. Keputusan atau kondisi yang menerpa klien diupayakan untuk diangkat sehingga tidak lagi menimpa dan menghinggapi dirinya. Hak yang dipecundangi itu dikembalikan kepada klien, sedapat-dapatnya sepenuhnya, sejenis-jenisnya, sebersih-bersihnya. Dari kondisi semula yang bermasalah sampai dengan kembalinya hak klien untuk selanjutnya klien menjadi individu yang dapat menikmati haknya untuk sebesar-besarnya kesempatan dirinya.
3.      Pihak-pihak Terkait
Pihak terkait adalah personal yang memiliki kewenangan untuk berpengaruh  terlaksananya hak klien. Pengaruh dari pihak yang berkewenangan itu bisa dalam hal yang bervariasi, pengaruhnya cukup ringan atau sampai amat berat atau bahkan bersifat final. Pihak-pihak terkait ini yaitu orang-orang yang terlibat dalam masalah yang sedang dihadapi klien. Contohnya pada kasus pembulian, seorang anak yang dibuly disekolahnya akan terganggu aktivitas dan pendidikannya. Maka pihak yang terkait dalam kasus tersebut ialah teman sebaya yang selalu menindas klien, guru yang melabeli klien dengan sebutan “bodoh”, orang tua yang selalu meremehkan klien dan membanding-bandingakannya. Konselor dituntut untuk mampu “menganggap” pihak-pihak terkait itu.
§  KOMPONEN MEDIASI
1.      Konselor
Konselor sebagai perencana dan penyelenggara layanan mediasi untuk mendalami permasalahan yang terjadi pada hubungan diantara pihak-pihak yang bertikai. Konselor menjadi penghubung diantara dua pihak (atau lebih) yang sedang bermasalah itu.
2.      Klien
Berbeda dari layanan konseling perorangan, pada layanan mediasi konselor menghadapi klien yang terdiri dari dua pihak atau lebih, dua orang individu atau lebih, dua kelompok atau lebih, atau kombinasi sejumlah individu dan kelompok.
3.      Masalah klien
Masalah klien yang dibahas dalam layanan mediasi pada dasarnya adalah masalah hubungan yang terjadi diantara individu dan atau kelompok-kelompok yang sedang bertikai, yang sekarang meminta bantuan konselor untuk mengatasinya. Masalah-masalah tersebut dapat berpangkal pada pertikaian atas kepemilikan sesuatu, kejadian dadakan seperti perkelahian, persaingan perebutan sesuatu., perasaan tersinggung, dendam dan sakit hati., tuntutan atas hak, dsb. Pokok pangkal permasalahan tersebut menjadikan kedua belah pihak (atau lebih) menjadi tidak harmonis atau bahkan saling antagonistic yang selanjutnya dapat menimbulkan suasana eksplosif yang dapat membawa malapetaka atau bahkan korban.
CONTOH KASUS :  
1. Anak jalanan yang orang tuanya menjadikannya pengemis dan menuntut untuk mencari uang dengan cara mengamen, akan tetapi mereka tidak seharusnya berada di jalan. Mereka semestinya dapat hidup layak seperti anak-anak pada umumnya. UUD 1945 telah mengatur bahwa, fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Permasalahan ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tetapi juga tanggung jawab kita sebagai warga negara Indonesia  khususnya pelaku sosial yaitu konselor. Peran konselor  dalam menangani anak jalanan ini ialah salah satunya mengembalikan hak anak dalam menempuh pendidikannya yaitu kembali  bersekolah. Peran konselor dengan cara, bekerja sama dengan lembaga sosial yang mampu untuk mendanai pendidikan anak ataupun memberikan ketrampilan khusus untuk anak, agar dapat mengasah ketrampilan dan kemampuan anak sehingga anak mempunyai skill yang dapat menunjang hidupnya.
             Salah satu lembaga untuk dapat mengasah kemampuan anak yaitu rumah singgah. Konferensi Nasional II Masalah pekerja anak di Indonesia pada bulan juli 1996 mendefinisikan rumah singgah sebagai tempat pemusatan sementara yang bersifat non formal, dimana anakanak bertemu untuk memperoleh informasi dan pembinaan awal sebelum dirujuk ke dalam proses pembinaan lebih lanjut. Secara umum tujuan dibentuknya rumah singgah adalah membantu anak jalanan mengatasi masalah-masalahnya dan menemukan alternatif untuk pemenuhan kebutuhan hidupnya. 
             Sedang secara khusus tujuan rumah singgah adalah : Membentuk kembali sikap dan prilaku anak yang sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang berlaku di masyarakat, Mengupayakan anak-anak kembali kerumah jika memungkinkan atau ke panti dan lembaga pengganti lainnya jika diperlukan, memberikan berbagai alternatif pelayanan untuk pemenuhan kebutuhan anak dan menyiapkan masa depannya sehingga menjadi masyarakat yang produktif. Kemudian konselor juga dapat menyadarkan orangtua atas tanggung jawab terhadap anaknya. Orang tua harusnya menyadari akan kesalahannya dalam memperlakukan anak-anaknya. Anak adalah titipan Allah yang harus dijaga, yang harus rawat, dan memberi pengetahuan agama dan pendidikan yang layak. Bukan malah menjadikannya pengemis.
2.      Kasus pembulian marak terjadi seperti disekolah, masyarakat dan juga pergaulan remaja. Dalam menangani kasus ini dapat digunakan prosedur mediasi dalam konseling dengan menggunakan teori sebagai berikut :
Teori Gestalt
Pandangan gestalt tentang manusia adalah bahwa individu dapat mengatasi sendiri permasalahan dalam hidupnya, terutama bila mereka menggunakan kesadaran akan pengalaman yang sedang dialami dan lingkungan sekitarnya. Teknik yang digunakan dalam teori gestalt ialah teknik pembalikan. Klien diminta untuk memainkan peran yang berkebalikan dari dirinya sendiri.
Teori Behavior
Menurut teori behavioristik, belajar adalah perubahan tingkah laku sebagai akibat dari adanya interaksi antara stimulus dan respon. Seseorang dianggap telah belajar sesuatu apabila ia mampu menunjukkan perubahan tingkah laku. Dengan kata lain, belajar merupakan bentuk perubahan yang dialami individu dalam hal kemampuannya untuk bertingkah laku dengan cara yang baru sebagai hasil interaksi antara stimulus dan respon. Teknik yang digunakan yaitu bermain peran, dengan teknik assertive training untuk membantu klien mengatakan “tidak” dan menolak perintah dari teman-teman yang membulinya.
3.      Sebuah kasus tentang seorang pasien anak yang ditolak oleh pihak rumah sakit lantaran keterbatasan biaya. Zaki  (6) adalah seorang anak yang menderita penyakit paru-paru. Ketika anak seumurnya dapat menempuh pendidikan dan bermain dengan teman-temannya ia harus menjalani perawatan dirumah sakit. Ia pernah dirawat dirumah sakit Z, akan tetapi karena tidak ada biaya, Zaki hanya dirawat dirumah. Biaya yang diberikan oleh pemerintah dalam bentuk BPJS hanya bisa membantu mengobati Zaki, namun untuk biaya hidup di rumah sakit yang dirujuk yaitu rumah sakit Z yang terletak di pusat kota, orang tuanya tidak sanggup memikulnya. Ayahnya hanya seorang petani dan ibunya juga terkadang membantu ayahnya dalam bekerja. 
                     Tubuh Zaki kian hari, kian kurus ia hanya bisa berbaring diatas kasur. Ia harus melewati masa pertumbuhannya dengan melawan penyakit paru-paru yang di deritanya. Zaki tertekan dan membutuhkan orang-orang yang menguatkannya. Peran konselor disini ialah membantu mengembalikan hak klien yang tidak terpenuhi sebagaimana yang tertera dalam UUD no 40 tahun 2009 tentang Rumah sakit pasal 2 dinyatakan bahwa Rumah sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan kesehatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial. Dan dipasal 6 dinyatakan menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan dirumah sakit bagi fakir miskin, atau orang tidak mampu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka konselor akan melibatkan pihak-pihak terkait untuk membuat anak tersebut mendapatkan perawatan kesehatan kembali agar dapat sembuh dan mampu menempuh pendidikannya lagi. 

Komentar

  1. Mntap, trus lah berkarya😊

    BalasHapus
  2. sangat mudah dipahami ternyata, dan terus semangat untuk berbagi ilmu di blog ya hihi

    BalasHapus
  3. Sangat bermanfaat

    BalasHapus
  4. bagus,.
    semoga bermanfaat bagi para pembaca..

    BalasHapus
  5. materinya sangat lengkap. hebat...hebat...

    BalasHapus
  6. Sangat bagus sekali postingannya, membuat saya lebih paham lgi aka penting toleransi dan menghargai hak_hak orang lain,
    Sehingga tidak akan mencedarai akan hak orang lain

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih banyak. Semoga bermanfaat ya

      Hapus
  7. Wah! Penulisan baru. Moga terus semangat menulis ya.

    BalasHapus
  8. Menambah wawasan dan sangat bermanfaat.

    BalasHapus
  9. Best, kmbangkan trus ilmunya

    BalasHapus

Posting Komentar